Karena hal tersebut, pemerintah berkata bahwa sang orangtua asuh gagal sebagai orangtua karena tidak dapat memelihara agama sang anak dan harus mencegah anak tersebut dibaptis.
Pengacara orangtua asuh tersebut, Nigel Priestly berkata bahwa tidak ada bukti bahwa anak tersebut disuruh untuk pindah agama. Dia berkomentar bahwa pemerintah akan gagal setelah mendengar kesaksian sang anak.
Hukum pengadilan memperbolehkan orangtua asuh tersebut untuk naik banding. Kasus ini akan didengarkan pada tanggal 27 April di Leeds High Court di Inggris utara.
Para kristiani berharap bukan hanya dia akan memenangkan kasusnya, tapi juga dengan adanya kasus ini akan membuat orang memiliki hak untuk berpindah agama tanpa ada suatu konsekuensi hukum.
Source: cbn/lh3
Filed under: Christian News | Tagged: Agama, Inggris, Larang, Pindah, Warganya |
Leave a comment